Jumat, 08 Mei 2015

MIE SEDAAP VS MI SEDAAAP

1.     LATAR BELAKANG HUKUM DAGANG
Zaman dahulu, tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada adalah dagang tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya. Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaran in natura) misalnya
tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, perhubungan pertukaran yang tetap, suatu pasar belum ada.
      Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Barang yang dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalam pertukaran itu. Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
      Sebenarnya menurut penyelidikan-penyelidikan yang paling baru, sejarah lembaga hukum usianya sudah sama tua dengan sejarah manusia sendiri. Oleh sebab itu acara tentang lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari saat manusia-manusia yang pertama.
Pada penulisan ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari sejarah hukum dagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum dagang di Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan Yunani, karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur Romawi dan Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah mengambil alih akan kedudukan hukum di negara lainnya. Sebab dengan adanya proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan diadakannya kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.
2.     TUJUAN HUKUM DAGANG
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5.      Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

3.     CONTOH KASUS
Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan  produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. 
Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. 
Jika di    pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.

4.     PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
5.     LAMPIRAN
Ø Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal
Ø Dasar Hukum:


                           Ø MIE SEDAAP
 
 
Ø MI SEDAAAP
Itulah sekilas mengenai contoh kasus dan penyelesaian hukum dagang.
Anggota Kelompok:

1.      Oktavianto Lisandy          (26213770)
2.      Priskagustina Putu Perta    (26213932)
3.      Purnayoga Yudhantoko     (26213955)
4.      Rahmania Shofa             (27213179)
5.      Ramona Nur Rachmatika   (27213250)