1.
LATAR BELAKANG HUKUM DAGANG
Zaman
dahulu, tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada
adalah dagang tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki
sesuatu yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya
dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya.
Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaran in natura) misalnya
tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, perhubungan pertukaran yang tetap, suatu pasar belum ada.
tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, perhubungan pertukaran yang tetap, suatu pasar belum ada.
Dimana dalam dagang tukar ini terdapat
berbagai kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta
oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Barang yang
dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan
manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalam pertukaran itu.
Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan
nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu,
benda tersebut juga harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus
dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut
alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
Sebenarnya menurut
penyelidikan-penyelidikan yang paling baru, sejarah lembaga hukum usianya sudah
sama tua dengan sejarah manusia sendiri. Oleh sebab itu acara tentang
lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari saat manusia-manusia
yang pertama.
Pada
penulisan ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari
sejarah hukum dagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum
dagang di Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan
Yunani, karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur
Romawi dan Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah
mengambil alih akan kedudukan hukum di negara lainnya. Sebab dengan adanya
proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan
pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan diadakannya
kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.
2.
TUJUAN HUKUM DAGANG
Keterangan
yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat
pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki
fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam
perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang
baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri
yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat
menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan
dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak
pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang
secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa
yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti
konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa:
seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan
hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat
untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan
cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota
masyarakat.
3.
CONTOH
KASUS
Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek
tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk
tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama,
tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana
yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh
perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk “mi sedap” yang lebih
dahulu muncul.
Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi
Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk
tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD.
Jika di pasaran, konsumen
yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya
kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh
karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa
sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk
tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap”
adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua
mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya
lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap”
yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan
pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk
“Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang
menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah
membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk
dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk
yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar
hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan
yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun,
jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak
mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil
alih penggunaan merk dagang tersebut.
4. PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau
satu cabang perdagangan yang sama.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar
apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo
merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat
perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada
pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar
hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak
kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat
pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo
tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar
bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah
menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek
mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan
gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui
Pengadilan Niaga.
5. LAMPIRAN
Ø Terdapat
beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.
Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu
untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan jasa sejenis
3.
Indikasi geografis yang sudah terkenal
Ø Dasar
Hukum:
Ø MIE SEDAAP
Anggota Kelompok:
1.
Oktavianto Lisandy (26213770)
2.
Priskagustina Putu Perta (26213932)
3.
Purnayoga Yudhantoko (26213955)
4.
Rahmania Shofa (27213179)
5.
Ramona Nur Rachmatika (27213250)